Senin, 15 Agustus 2011

Pembangunan Undermall di Palembang Ilegal

Mungkin belum hilang dari ingatan masyarakat Sumatera selatan khususnya Kota Palembang tentang Aksi Protes yang dilakukan oleh WALHI Sumsel beserta elemen Pergerakan lainnya seperti Mahasiswa Hijau (MHI) dan Sarekat Hijau Indonesia(SHI),melakukan protes terhadap alih fungsi Kawasan Hijau Publik GOR Palembang yang di jadikan Kawasan bisnis (private) dengan dibangunnya Hotel, dan café di kawasan ini oleh Pemerintah Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang bekerjasama PT. Griya Inti surya Insani.
Kini pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan pemerintah Kota Palembang mengandeng Pihak Lippo groups, kembali melakukan alih fungsi terhadap Kawasan Parkir Stadion Sriwijaya untuk dijadikan kawasan bisnis dengan di bangunnnya Mall yang berada di bawah tanah (Under Mall), yang berdasarkan PERDA No 8 tahun 2000 Kota Palembang merupakan kawasan Pendidikan dan Olahraga.
Hal inipun kembali mendapat tentangan keras dari WALHI sumsel bersama Organisasi lainnya, dengan melakukan Unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Palembang. Menurut WALHI aktifitas Pembangunan Undermall di kawasan ini adalah Ilegal. Karena sampai dengan saat ini dimana aktifitas penggalian tanah, Perusahaan belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan AMDAL sesuai dengan PERDA tentang IMB dan Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,dan PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Dimana disalah satu pasal dalam peraturan peraturan ini menyebutkan bahwa kegiatan yang mempunyai dampak terhadap Lingkungan Hidup disekitarnya wajib memiliki AMDAL.
“ Pemkot Palembang harus segera menghentikan aktifitas pembangunan Undermall, karena tidak memiliki IMB dan AMDAL ” ungkap malik salah satu aktifis WALHI
Merespon protes tersebut Pihak Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini, Walikota Palembang H. Romi Herton yang menemui para aktifis yang melakukan aksi tersebut mengatakan.
“ Pembangunan Undermall tersebut memang belum memiliki IMB dan AMDAL, namun untuk melakukan penghentian terhadap Aktifitas pembangunan tersebut, harus memalui Prosedur, dan saat ini diatas bapaka Walikota sedang melakukan pertemuan dengan pihak Pengusaha untuk menanyakan soal ini” Kata Romi.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh malik yang merupakan Humas massa aksi.
“ Pemkot tidak Responsif aktifitas penggalian tanah dan pembangunan Undermall ini, sudah berjalan selama 1 bulan lebih, sehingga kami lihat pernyataan soal procedural tadi, hanya alas an saja untuk mengulur waktu “
Atas bantahan yang di ucapkan oleh Humas Aksi tersebut, Wakil Walikota Palembang yang diikuti Asisten 1 bersama staf dan Pihak Kepolisian pun langsung masuk kedalam ruangan dan meninggalkan Massa Aksi. Mersepon atas perginya Wakil Walikota tersebut Rian trust sebagai coordinator aksi langsung berorasi dan mengatakan bahwa “Pemerintah kota dan pemerintah Sumsel ini Pembohong dan anti Rakyat” , selanjutnya aksi pun mereka teruskan ke kantor Dinas Bapedda Kota Palembang untuk menggelar aksi dengan tuntutan yang sama.
Di kesempatan lain Walikota Palembang H. Eddy Santana Putra setelah mengadakan pertemuan dengan pihak pengembang untuk pembangunan Undermall Lippo Groups mengatakan, bahwa pembangunan Undermall yang ada dihalaman stadion Bumi Sriwijaya tersebut sudah sesuai dengan tata ruang,namun untuk soal IMB dan AMDAL nya, saat ini sedang kita Proses.
“ Jadi ketika pembangunan hendak dilaksanakan, izinnya (IMB dan Amdal, red) sudah selesai,” tegas Eddy. Ia optimis pembuatan IMB dan Amdal dapat diproses dengan cepat, apabila persyaratannya lengkap dan disiapkan dengan cepat. Sedangkan untuk aktifitas yang dilakukan oleh pihak pengusaha saat ini, hanya sebatas mengali tanah jadi tidak ada masalah dan boleh dilakukan ( tidak Melanggar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar